mayouries@gmail.com 03315101602

Hukum Mencium Tangan Seorang Guru atau Ulama

15 Oktober 2021 Mayouries Dibaca 581 kali Bedah Buku
Hukum Mencium Tangan Seorang Guru atau Ulama

Penulis: Regina Qothrun Nada Wardhana*

Dari Kitab Fiqh Tradisional, Kyai Hj Muhyiddin Abdushomad dalam kitabnya menerangkan bahwa Mencium tangan para ulama atau guru merupakan sesuatu yang dianjurkan bagi umat muslim. Mengapa dianjurkan? Karena perbuatan itu adalah sebuah penghormatan bagi murid terhadap guru. Didalam Sebuah Hadis menjelaskan:

عَنْ زَارِعٍ وَكَانَ فِيْ وَفْدِ عَبْدِ الْقَيْسِ قَالَ لَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِيْنَةَ فَجَعَلْنَا نَتَبَادَرُ مِنْ رَوَاحِلِنَا فَنُقَبِّلُ يَدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَهُ – رَوَاهُ أبُوْدَاوُد

Dari Zari ketika beliau menjadi salah satu delegasi suku Abdil Qais, beliau berkata, Ketika sampai di Madinah kami bersegera turun dari kendaraan kita, lalu kami mengecup tangan dan kaki Nabi SAW. (HR Abu Dawud)

(Baca juga: Panggilan Rakyat)

Dalam hadis diatas, sudah jelas bahwa para ulama telah menjelaskan bahwa mencium tangan guru, ulama atau orang alim(shalih) itu disunnahkan.  Imam Nawawi juga menjelaskan dalam kitab karangannya bahwa mencium tangan orang alim dan ulama yang utama maka disunnahkan. Sedangkan mencium tangan selain orang-orang tersebut hukumnya makruh. (Fatawi al-Imam an-Nawawi, Hal 79).

DR. Ahmad as-Syarbashi dari Universitas Indonesia, dalam kitab Yas’alunaka fid Din wal hayah dalam kesimpulannya, apabila mencium tangan dengan bertujuan yang baik, tidak mengandung syahwat maka perbuatan itu menjadi baik. Namun jika perbuatan itu bertujuan yang  tidak penting atau mengandung syahwat,maka perbuatan itu menjadi hina (tidak baik).  Dan Sebaliknya meskipun Hal itu merupakan baik, Namun berniat salah tetap hal itu tidak benar (Yas’alunakan fid Din wal Hayah, juz II, hal 642).

Rangkuman singkat diatas ini merupakan pendapat dari KH. Muhyiddin Abdushomad dalam kitab karangan beliau. Sedangkan masih banyak pendapat ulama mengenai hal tentang diperbolehkannya mencium tangan ulam atau guru . Yuk kita simak kesimpulan dari pendapat-pendapat ulama yang lain.

(Baca juga: Beliaupun Berceletuk “JELEK”)

Ulama yang satu ini menjelaskan bahwa mencium tangan nabi setelah sholat berjamaah seperti halnya Abu Juhaifah, salah satu sahabat  Rasulullah , pernah melaporkan bahwa para sahbat pernah mencium tangan  Rasulullah setelah sholat. Dalam Hadisnya disebutkan:

قَالَ خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِالْهَاجِرَةِ إِلَى الْبَطْحَاءِ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ صَلَّى الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ، وَالْعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ، وَبَيْنَ يَدَيْهِ عَنَزَةٌ‏.‏ ‏{‏قَالَ شُعْبَةُ‏}‏ وَزَادَ فِيهِ عَوْنٌ عَنْ أَبِيهِ أَبِي جُحَيْفَةَ قَالَ كَانَ يَمُرُّ مِنْ وَرَائِهَا الْمَرْأَةُ، وَقَامَ النَّاسُ فَجَعَلُوا يَأْخُذُونَ يَدَيْهِ، فَيَمْسَحُونَ بِهَا وُجُوهَهُمْ، قَالَ فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ، فَوَضَعْتُهَا عَلَى وَجْهِي، فَإِذَا هِيَ أَبْرَدُ مِنَ الثَّلْجِ، وَأَطْيَبُ رَائِحَةً مِنَ الْمِسْكِ‏

Pernah Rasulullah pergi ke Al-Batha’ pada siang hari, kemudian berwudhu dan mendirikan dua rakaat shalat Zuhur dan dua rakaat shalat Ashar. Ada tongkat yang ditancapkan di hadapan beliau dan orang lalu-lalang di depannya. (Usai shalat), orang-orang bangkit untuk bersalaman dengan Nabi dan mencium tangannya. Aku pun menyalami dan mencium tangannya. Aku perhatikan bahwa tangan beliau lebih dingin dari es dan lebih harum dari minyak kesturi (HR. Bukhari no. 3553).

Kesiumpulan dalam hadis ini hukumnya diperbolehkan dalam mencium tangan guru atau ulama ketika selesai sholat berjamaah.

Nah itu saja kesimpulan singkat dari para ulama tentang diperbolehkannya mencium tangan seorang guru atau ulama. Semoga bermanfaat.

Penulis merupakan siswa kelas XI PK 3 MA Unggulan Nuris, yang aktif di ekstrakurikuler jurnalistik

 

Share :

Komentar

Refresh halaman ini jika komentar tidak tampil