#Bagian ke-2, Kewajiban dan Tata Krama Anak kepada Orang Tua
Kedua: Taat Pada Perintah Orang Tua
وَامْتَثِلَنْ أَمْــــرَهُمَـــا حَبِيْبِي مَــــا لَمْ يَكُنْ مَعْصِيَةَ الْوَهَّـابِ
Patuhilah perintah orang tuamu
yang tidak durhaka kepada tuhanmu
إِنْ نَادَيَــــاكَ فَأَجِبْ مُطِيْعَــا قَوْلَهُمَــــا وَاجْتَنِبِ الْمَمْنُوْعَــــا Kalau dipanggil cepatlah menghadapnya
patuh perintah hindari larangannya
Syarah:
Taat kepada perintah kedua orang tua juga berarti menjauhi segala yang dilarang oleh keduanya. Sepanjang tidak melanggar aturan Allah Swt, perintah dan larangan orang tua harus ditaati. Jika tidak sesuai dengan aturan Allah Swt, tak boleh taat kepada keduanya. Sebab, sebagaimana sudah dijelaskan, tiada ketaatan itu dalam hal maksiat kepada Allah Swt.
(baca juga: #Bagian ke-1, Kewajiban dan Tata Krama Anak kepada Orang Tua)
Namun meski begitu, seorang anak tetap berkewajiban bersikap baik kepada keduanya. Bahkan, perlakuan buruk orang tua tidak bolehlah menghalanginya untuk tetap berbuat baik kepada keduanya. Allah Swt berfirman:
وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلاَ تُطِعْهُمَا، وَصَاحِبْهُمَا فِى الدُّنْيَا مَعْرُوْفَا… (سورة لقمان: 15)
Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, Maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik…, (Qs. Luqmân: 15)
Selain itu, taat kepada kedua orangtua juga berarti tidak mencaci keduanya, meski keduanya telah berbuat salah. Dengan cara apapun, dengan alasan apapun, dan dalam kondisi bagaimanapun, mencaci kedua orang tua tetap dilarang keras oleh agama.[AF.Editor]
*terjemahan Kitab Tarbiyatus Shibyan oleh KH. Muhyiddin Abdusshomad, Syaikhul Ma’had Pesantren Nuris Jember
Sumber Berita : disarikan dari website pesantrennuris.net